KRIDA LALU LINTAS


PENGERTIAN
Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari
tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak.
Ketentuan
umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah:
a. Pengemudi: Orang yang mengatur jalannya kendaraan
secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.
b. Mobil Penumpang: Setip kendaraan bermotor
diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi.
c. Jalan: Sarana/tempat memakai jalan.
d. Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan
teknik.
e. Kendaraan Umum: Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut
orang barang dengan memungut biaya.
Tujuan:
- Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas.
- Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi
jalan. - Membantu kegiatan Polri dibidang Lalu lintas.
Lalu
Lintas ada 11 Gerakan:
1. Stop Semua Jurusan.
2. Stop jurusan tertentu.
3. Stop kendaraan dari arah depan (kanan).
4. Stop kendaraan dari arah belakang (kiri).
5. Stop kendaraan dari arah depan dan belakang.
6. Jalankan kendaraan dari arah depan (kanan).
7. Jalankan kendaraan dari arah belakang (kiri).
8. Jalankan kendaraan dari arah depan dan belakang.
9. Percepat kendaraan dari arah depan.
10. Percepat kendaraan dari arah belakang.
11. Perlambat kendaraan dari arah depan. 12. Perlambat
kendaraan dari arah depan.

Mengatur lalulintas dengan sempritan:
1. 1 kali tiupan panjang: Berhenti.
2. 2 kali tiupan pendek: Jalan.
3. Tiupan pendek berulang-ulang: Meminta perhatian
kepada pemakai jalan yang tidak mentaati petugas/melanggar tata tertib.
Macam-macam
sinar yang ada pada pesawat otomatis untuk mengatur Lalulintas : Sinar Merah, Sinar hijau, Sinar
Kuning: Tanda Bahaya.
Arti
didalam LANTAS meliputi:
1. Kecelakaan Lantas: Kejadian akhir dari serentakan
peristiwa yang tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka,
kerusakan benda yang terjadi di jalan.
2. Penyidikan Lantas: Serangkaian kegiatan penyidik
secara teknis melakukan penyidikan dengan tujuan agar dapat mengungkap
kecelakaan lalulintas secara tuntas.
3. Rambu-rambu Lantas: Alat pelengkapan jalan dengan
ukuran tertentu masing-masing terdapat lambang bilangan, angka, dan huruf.
Penyidikan
Lalulintas:
Menurut
UU yang berkewajiban melakukan penanganan terhadap lalulintas adalah:
1. Setiap anggota polri.
2. Perwira samapta (pamapta).
3. Kapolsek.
“ Bunyi Pasal 359 KUHP: Seorang pengemudi yang
menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di tempat perkara. Barang siapa
karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum selama 5 tahun atau kurungan
selama 1 tahun. “
SIM
(Surat Ijin Mengemudi):
Surat keterangan sah yang
diberikan kepada seseorang yang telah mempunyai kecakapan atau kemampuan baik
jasmani maupun rohani untuk mengemudikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri
sebagi sarana registran (pajak) dan identifikasi kendaraan bermotor.
Peningkatan
SIM:
Apabila ada seseorang mempunyai SIM A ingin
meningkatkan ke SIM B maka pemegang SIM A harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
(1 tahun) sedangkan B1 ke B2 minimal 12 bulan.
Tata
cara apabila seseorang mempunyai SIM dan ingin Mutasi SIM:
a. Si pemegang SIM melaporkan kepada petugas yang
mengeluarkan SIM tersebut.
b. Ditempat baru selambat-lambatnya 14 hari melaporkan
diri ke Polres setempat (yang memutasi).
Contohnya:
SIM Situbondo ingin memutasikan keluar daerah Situbondo.
Syarat-syarat
pengambilan SIM:
a. Membawa KTP.
b. Surat pengantar dari Desa setempat untuk permohonan
SIM yang dikehendaki.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Mengetahui tata tertib peraturan lalulintas.
e. Lulus dalam ujian teori dan praktek.
f. Pas photo 3x4 = 6 Lembar.
Macam-macam SIM:
a. SIM A=Min 18 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
b. SIM B1=Min 21tahun untuk kendaraan Akas dan Truk
(1000 Kg).
c. SIM B2=Min 21 tahun untuk kendaraan Truk Gandeng
(5000 Kg).
d. SIM C=Min 17 tahun untuk kendaraan Sepeda Motor (40
Km/Jam).
e. SIM A4=Min 21 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
f. SIM D=Min 30 tahun untuk kendaraan umum/pribadi
roda dua (max 30 Km/Jam).
g. SIM ABRI=Min 21 tahun untuk Anggota ABRI/karyawan
sipil ABRI.
(apabila anggota ABRI menggunakan baju preman,maka ia
harus memakai SIM umum)
h. SIM Internasional=SIM yang ditukar dengan SIM
negara yyang hendak kita tempati.
i. SIM Diploma=diperuntukkan pada anggota diploma
asing dan diploma kedutaan asing
Truk
yang boleh mengangkut manusia ialah Mempunyai surat ijin, dilengkapi dengan
tutup.
Tilang
:
kependekan
dari bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Tilang
terdiri dari 5 lembar tilang dengan sistem yang diperbaharui:
1. Merah dan biru untuk pelanggar.
2. Kuning untuk Petugas tilang (Polisi).
3. Hijau untuk pengadilan.
4. Putih untuk kejaksaan.
Keterangan
halaman surat Tilang:
Pada
halaman depan masing-masing lembar tercantum:
a. Identitas pelanggar.
b. Identitas kendaraan.
c. Tanggal, waktu dan tempat sidang.
d. Pasal yang dilanggar.
e. Kesatuan dan petugas penyidik.
f. Jumlah uang titipan.
g. Jumlah uang pinalti.
h. Persetujuan petunjuk wakil.
i. Petugas Bank dan Cap.
Fungsi
Blanko Tilang yang selama ini berlaku:
a. Berita acara pemeriksaan.
b. Sebagai pengakuan pelanggar.
c. Sebagai acara persidangan.
d. Sebagai keputusan hakim.
e. Sebagai perintah eksekusi.
Rambu-rambu lalu lintas:
Tabel I: Peringatan;berbentuk segitiga sama sisi,panjang
sisinya 90 Cm dan titik atasnya dibundarkan
Tabel II: Larangan;perintah berbentuk lingkaran
mempunyai garis tengah 60 Cm.
Tabel III: Petunjuk;berbentuk 4 persegi panjang
Arti
rambu-rambu lalu lintas:
Salah satu alat pengatur lalu lintas dalam hal
memberikan peringatan, larangan pemerintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan
untuk menuju kesuatu tempat.
Fungsi:
untuk mengatur pemakai jalan agar dapat mencapai tujuan dengan lancar , aman,
dan tertib.
Pengertian
rambu-rambu Tabel I :
Memberikan
peringatan kepada para pemakai jalan akan adanya bahaya.
Bentuknya:
1. Bujur sangkar dengan warna dasar kuning,garis tepi
hitam dengan simbol hitam (belah ketupat).
2. Empat persegi panjang dengan garis tepi hitam,
warna dasar kuning, pita merah.
Pengertian
rambu-rambu Tabel II:
Memberitahukan pada pemakai jalan tentang kewajiban,
pembatasan, dan larangan tertentu yang harus ditaati.
Bentuknya:
1. Persegi beraturan dengan warna dasar merah, tulisan
putih.
2. Segi tiga sama sisi terbalik, warna dasar putih,
tulisan putih dan garis tepi dengan warna merah.
3. Lingkaran dengan warna dasar putih, tepi dan garis
lintang kerah simbol hitam.
Pengertian
rambu-rambu Tabel III:
Rambu yang memberikan petunjuk arah menuju suatu kota,
jarak dari rambu tersebut kesuatu tempat, menunjukkan adanya fasilitas
tertentu.
Bentuknya:
1. 4 persegi panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.
2. Garis tepi kuning, warna dasar biru; berarti jalan
baik.
3. Tulisan putih warna dasar biru; berarti jalan tidak
begitu baik.
4. Warna dasar putih garis tepi hitam, tulisan hitam;
berarti tidak bisa dilalui kendaraan roda.
Keterangan:
Trifaacliathf (lampu
pengatur lalu lintas ke rambu 150 M)
Markey jalan = semua bentuk ditulis.
UU No 12 Tahun 1992 tentang Lalu lintas.
LINSEK (Lintas Sektor).
Peraturan
UU LAJR (tentang lantas angkutan berdasarkan surat keputusan No 14 Tahun 1992
Jalan Raya):
1. Surat Menhub No AJ 403/2 PHB/94 tanggal 23 November
1994 perihal kampanye nasional tertib
lalu lintas dan angkutanjalan.
2. Perintah Mendagri No 2/93 tentang ketentuan dan
ketertiban.
3. PP6/88/Perundang-undangan pemerintah tentang
koordinasi instalasi vertikal didaerah.
4. PP 26/85 tentang jalan.
5. Telegram Kapolri No pada TR/930/94 tanggal10
oktober 1994 tentang pembentukan jalan-jalan protokol sebagai percontohan
tertib lalu lintas.
6. Keputusan gebenur KDH tingkat 1 jatim No 550 Tahun
91 tentang badan pembinaan transportasi propinsi daerah tingkat 1 jatim.
Dasar Hukum:
1.
UU No 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kepolisian negara RI.
2.
UU No 8 Tahhun 1981 Tentang Hukum acara pidana.
3.
UU No 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan negara RI.
4.
UU No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pos pantau (cek
polri).
Isi UU Lalu lintas No 14/1992:
Pasal 54 No 12 (1) UU LAJ: Mengemudikan kendaraan
bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi
persyaratan lampu komponen pendukung.
Pasal 54 (2) UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor
dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi jenis dan
kontruksi jalan kendaraaan bermotor, rangka landasan, motor penggerak, sistem
pembuangan, penerus daya, sisitem roda, sistem sosponsi, alat kemudi dan
sisitem Rem.
Pasal 54 No 12 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor
dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi peralatan
dan perlengkapan kendaraan, persyaratan tambahan khusus untuk mobil bus/mobil
bus sekolah/mobil barang/rangkaian kendaraan, kereta gandengan, dan kereta tempelan,
ukuran dan muatan kendaraan bermotor, rancang bangunan dan rekaan.
Pasal 54 No 12 (1) No 34 UU LAJ: Mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi angkutan
barang dan orang. (Potensial laku dengan tilang meliputi pemeriksaan nomer
dijalan).
Pasal 54 No 12 (12) No 35 UU LAJ: Mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi kegiatan
pengangkutan orang/barang dengan memungut pembayaran tidak dengan kendaraan
umum. (Potensial laku dengan kendaraan umum), (Potensial laku dengan tipiring
melalui pemeriksaan ranmor dijalan).
Pasal 54 No 12 (1) No 37 UU LAJ: Mengemudikan
kendaraan dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya meliputi jaringan trayek
(potensial macet dengan tipiring melalui pemeriksaan ranmor tertangkap tangan).
Pasal 54 No 12 (1) No 7 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan
dijalan tidak sesuai dengan kelas jalan (potensial macet dengan tilang melalui
21 pemeriksaan ranmor / tangkap tangan).
Kendaraan dilarang berhenti:
Dijalur
lalulintas, dibelokan/tikungan, dipersimpangan jalan, dijembatan.
Jenis kendaraan yang harus didahulukan:
1.
Kendaraan yang berjalan diatas Rel (Kereta maupun Lori).
2.
Kendaraan pemadam kebakaran (PMK).
3.
Kendaraan orang sakit (Ambulance).
4.
Barisan militer.
5.
Rombongan polisi.
6.
Pawai anak-anak sekolah.
7.
Pawai penguburan.
Tipe tabrakan lalulintas:
1.
Tabrak depan kontras depan.
2.
Tabrak dari sisi kiri/kanan.
3.
Tabrak dari sudut/pojok.
4.
Tabrak belakang.
5.
Lepas kendali.
Faktor yang menyebabkan kecelakaan lalulintas:
1.
Faktor manusia.
2.
Faktor kendaraan.
3.
Faktor jalan.
4.
Faktor alam (cuaca/lingkungan).
Cara bertindak dalam mendapati/menjumpai kecelakaan lalulintas:
1. Menguasai kendaraan/sikap.
2. Catat Nomer polisi kendaraan yang terlibat
kecelakaan, jenis, merek, tipe, warna kendaraan.
3. Catat identitas kendaraan yang terlibat.
4. Catat korbannya.
5. Jauhkan masyarakat yang berkerumun, terutama yang
sedang merokok.
6. Bila korban masih hidup segera dibawah kerumah
sakit terdekat.
7. Amankan barang-barang milik korban, matikan
kendaraan bila mesin masih hidup dan tutuplah bila ada tumpahan bahan bakar
(bensin/solar).
8. Bila peristiwa terjadi pada malam hari, hindarilah
penggunaan penerangan dengan obor/api, tetapi gunakan senter.
0 comments:
Post a Comment